Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mempunyai karakteristik yaitu pajak tidak langsung yang berarti pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak, atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan lansung pajak yang ia tanggung. Dapat juga dikatakan pemikul beban pajak dan penanggung jawab atas pembayaran pajak ke kantor pelayanan pajak adalah subjek yang berbeda. Karakteristik yang kedua yaitu pajak pertambahan nilai dilakukan dengan multitahap, maksudnya pajak dikenakan di tiap mata rantai produksi dan distribusi. Karakteristik yang ketiga yaitu pajak pertambahan nilai bersifat objektif, maksudnya pengenaan pajak didasarkan pada objek pajak.
Subjek dan Objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
a. Subjek Pajak
Subjek pajak PPN adalah pengusaha kena pajak. Dalam hal ini pengusaha kena pajak yaitu:
• Pengusaha yang mempunyai omset lebih dari 600 juta setahun.
• Pengusaha yang menyerahkan (memperdagangkan) jasa kena pajak (JKP) atau barang kena pajak (BKP) dan barang berwujud berupa barang bergerak maupun tidak bergerak dan barang tidak berwujud yang dikenai pajak berdasarkan UU.
• Pengusaha kecil yang mendaftar dirinya sebagai Pengusaha Kena Pajak.
b. Objek Pajak
Objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yaitu semua barang dan jasa selain barang dan jasa tidak kena pajak pertambahan nilai (PPN), dimana barang tidak kena pajak pertambahan nilai (PPN) yaitu sebagai berikut:
1. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, misalnya minyak mentah, gas bumi, panas bumi, pasir dan kerikil, batu bara sebelum diproses menjadi briket batu bara, bijih timah, bijih besi, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, dan bijih bauksit.
2. Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, misalnya segala jenis beras dan gabah, segala jenis jagung, sagu, segala jenis kedelai, garam, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, warung dan sejenisnya serta uang, emas batangan dan surat-surat berharga.
Jenis jasa yang tidak kena pajak pertambahan nilai (PPN), yaitu sebagai berikut:
- Jasa di bidang pelayanan kesehatan misalnya jasa dokter umum, dokter spesialis, dokter hewan dan jasa para medis maupun perawat
- Jasa di bidang perbankan, dan asuransi
- Jasa di bidang keagamaan
- Jasa di bidang keagamaan
- Jasa di bidang pendidikan
- Jasa di bidang penyiaran
- Jasa di bidang angkutan umum
- Jasa di bidang tenaga kerja
- Jasa di bidang perhotelan, dll.
Tarif dan dasar pengenaan PPN berdasarkan peraturan dirjen pajak yaitu:
• Tarif PPN adalah 10% x Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
• Tarif PPN sebesar (10)% diterapkan atas:
a. Ekspor Barang Kena Pajak (BKP) berwujud
b. Ekspor Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud
c. Ekspor Jasa Tidak Kena Pajak (JKP)
Dasar pengenaan pajak PPN adalah sebagai berikut:
- Untuk PPN barang adalah harga jual
- Untuk PPN jasa adalah penggantian
- Untuk PPN impor adalah nilai impor
- Untuk PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau JKP dari luar negeri adalah jumlah yang dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan BKPTB atau JKP;
- Untuk PPN atas pemakaian sendiri sendiri, pemberian Cuma Cuma, penyerahan media rekaman suara atau gambar, penyerahan film, persediaan BKP tersisa, aktiva yang tujuan semula tidak untuk dijual dan Jasa pengiriman paket, adalah Nilai Lain;
- Untuk PPN ekspor adalah nilai ekspor.
Pengusaha yang telah mendaftarkan diri nya sebagai wajib pajak atau disebut sebagai pengusaha kena pajak (PKP) Pajak pertambahan Nilai (PPN) maka berkewajiban memungut, menyetor dan melaporkan pajak pertambahan nilai (PPN) yang terutang. Pajak yang wajib disetor oleh PKP yaitu pajak keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran yaitu pajak pertambahan nilai yang dipungut ketika wajib pajak menjual produknya, dan pajak masukan yaitu pajak pertambahan nilai yang disetor ketika wajib apajak membeli, memperoleh maupun membuat produknya.
Demikianlah uraian mengenai pajak pertambahan nilai (PPN) barang dan jasa. Terimakasih sudah emmbaca tulisan ini dan semoga bermanfaat ya.
Post a Comment