Pajak merupakan salah satu bentuk upaya yang dilakukan pemerintah untuk mendapatkan sumber pendanaan negara maupun daerah yang bertujuan untuk mensejahterakan seluruh rakyatnya. Dimana pajak merupakan sumber utama penerimaan negara maupun daerah. Pajak bersifat memaksa karena pelaksanaannya berdasarkan undang-undang dan manfaatnya tidak dirasakan secara langsung. Pajak dapat dibagi menjadi beberapa bagian yaitu Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Materai (BM), Bea Perolehan Hak Tanah atau Bangunan (BPHTB) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak atas Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Dalam tulisan ini akan membahas khusus tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PnBM) untuk menambah pemahaman anda tentang pajak.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) merupakan pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong ke dalam kategori barang mewah yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak untuk menghasilkan atau mengimpor barang mewah tersebut dalam kegiatan usaha atau pekerjaanya.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terutang pada saat:
- Penyerahan barang kena pajak (BKP) tergolong mewah
- Impor barang kena pajak (BKP) tergolong mewah
- Pemanfaatan barang kena pajak (BKP) tergolong mewah tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
- Ekspor barang kena pajak (BKP) tergolong mewah berwujud;
- Ekspor barang kena pajak (BKP) tergolong mewah tidak berwujud;
- Pembayaran, pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan BKP Tidak Berwujud tergolong mewah dari luar Daerah Pabean.
Objek dan tariff PPnBM
Objek PPnBM adalah penjualanan barang kena pajak (BKP) yang tergolong mewah oleh pabrikan dan Impor barang kena pajak (BKP) yang tergolong mewah. Pengenaannya hanya satu kali dengan tarif 10%-75%. Setiap barang mewah memiliki tarif yang berbeda sesuai dengan jenis barang mewah tersebut.
Cara Menghitung Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)
Cara menghitung PPn BM adalah sebagai berikut:
PPnBM = Dasar Pengenaan Pajak x Tarif Pajak
Contoh:
Tuan Yon sebagai pengusaha kena pajak (PKP) sebagai pabrikan menjual barang hasil produksinya dengan harga jual Rp 10.000.000. Barang tersebut merupakan barang kena pajak (BKP) yang tergolong mewah dengan tarif PPnBM sebesar 40 %. Perhitungan pajak terutang adalah sebagai berikut:
PPN = 10 % x Rp. 10.000.000 = Rp. 1.000.000
PPn BM = 40 % x Rp. 10.000.000 = Rp. 4.000.000
Semoga tulisan ini dapat menambah pemahaman anda tentang pajak khususnya mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Terimakasih sudah membaca tulisan ini ya.
Post a Comment