Dalam piutang dagang, pernahkan anda mendengar adanya pengalihan piutang? Dan mengapa dilakukan pengalihan piutang terseut oleh perusahaan? Dalam tulisan ini kita akan membahas mengenai pengalihan piutang tersebut.
Pengalihan piutang adalah keadaan dimana perusahaan mengalihkan piutang usaha yang dimilikinya kepada pihak lain baik itu lembaga keuangan, bank atau pegadaian piutang dengan tujuan untuk mempercepat penerimaan kas dari piutangnya.
Alasan dilakukannya pengalihan piutang dagang ini dikarenakan kondisi perusahaan yang memiliki nominal kas yang sedikit sehingga piutang yang dimiliki perusahaan sedapat mungkin dapat diubah menjadi kas dalam waktu yang secepat mungkin dan dengan pengalihan piutang ini waktu yang dibutuhkan oleh perusahaan untuk memperoleh piutang dari debitur sedikit.
Adapun jenis pengalihan piutang antara lain :
1. Penjualan piutang
Piutang usaha dapat dijual kepada bank atau lembaga keuangan lainnya. Pada saat menjual piutang perusahaan harus memberitahu perusahaan debitur (yang berutang) agar membayar utangnya kepada pembeli piutang. Resiko tidak tertagihnya piutang ditanggung oleh pihak pembeli piutang. Pembeli piutang biasanya akan menahan sebagian dari harga beli piutang untuk menjaga kemungkinan adanya retur penjualan, potongan penjualan dan lain-lain yang akan mengurangi hasil penagihan piutang.
Sebagai contoh:
Pada tanggal 10 Februari 2017 PT. Syurla Profit menjual piutang usahanya yang bernilai Rp 2.500.000 kepada Bank BCA. Harga jual piutang usaha tersebut adalah Rp 2.250.000. Cadangan kerugian piutang pada tanggal 10 Agustus 2017 sebesar Rp 150.000. Untuk berjaga-jaga Bank BCA menahan 10 % dari harga jual piutang usaha.
Maka,
Piutang yang diperkirakan dapat ditagih adalah:
Rp 2.350.000 (Rp 2.500.000 – Rp 150.000)
Rugi atas penjualan piutang usaha:
Rp 100.000 (Rp 2.350.000 – Rp 2.250.000)
Pembayaran yang ditahan oleh Bank adalah
Rp 225.000 (10 % x Rp 2.250.000)
Pencatatan nya adalah sebagai berikut:
Kas Rp 2.025.000
Kas ditahan Rp. 225.000
Piutang usaha yang dijual Rp 2.250.000
2. Penggadaian/penjaminan piutang
Piutang usaha dapat dijaminkan untuk memperoleh pinjaman uang dari bank atau lembaga keuangan lainnya.Penagihan piutang usaha yang dijaminkan tetap dilakukan oleh perusahaan peminjam. Hasil penagihan tersebut kemudian digunakan untuk membayar pinjaman ke Bank. Jika pinjaman sudah lunas sisa piutang usaha menjadi milik peminjam.
Misal :
Pada tanggal 10 Februari 2017 PT. Syurla Profit memperoleh pinjaman dari Bank BCA dengan jaminan piutang usaha sebesar Rp 2.000.000. Pinjaman yang diterima 90 % dari piutang yang dijaminkan dipotong biaya administrasi Rp 25.000. Bunga pinjaman 18 % setahun. Jumlah pinjaman Rp 1.800.000 (90 % x Rp. 2.000.000). Pinjaman yang diterima Rp 1.775.000 (Rp. 1.800.000 – Rp. 25.000).
Pencatatannya dalam jurnal adalah sebagai berikut:
Kas Rp 1.775.000
Biaya adm Rp 25.000
Utang Bank Rp 1.800.000
(Untuk mencatat pinjaman ke Bank)
Piutang usaha yang dijaminkan Rp 2.000.000
Piutang usaha Rp 2.000.000
(Untuk mencatat piutang usaha yang dijaminkan ke Bank)
Pada saat menerima pembayaran piutang usaha yang dijaminkan tersebut, jurnal yang dibuat adalah jurnal untuk mencatat penerimaan piutang yang dijaminkan dan jurnal untuk mencatat pembayaran pinjaman.
Misal :
Pada tanggal 15 Februari 2017 PT. Syurla Profit menerima pembayaran piutang yang dijaminkan sebesar Rp 1.500.000. Bunga bulan Februari sebesar Rp 30.000 (Rp 2.000.000 x 18 % x 1/12) sehingga jumlah uang yang dibayar ke Bank sebesar Rp 1.530.000 (Rp 1.530.000 + 30.000).
Pencatatan yang dilakukan dalam jurnal yaitu:
Kas Rp. 1.500.000
Piutang usaha yang dijaminkan Rp. 1.500.000
(Untuk mencatat penerimaan piutang yang dijaminkan)
Utang bunga Rp. 1.500.000
Biaya bunga Rp. 30.000
Kas Rp. 1.530.000
(Untuk mencatat pembayaran pinjaman)
Jika terdapat retur atau penghapusan piutang maka saldo piutang yang dijaminkan harus dikurangi. Misal tanggal Pada tanggal 19 Februari 2017 PT. Syurla Profit menerima kembali barang dagangan yang telah dijual sebesar Rp 50.000.
Pencatatan yang dilakukan dalam jurnal yaitu:
Retur penjualan Rp 50.000
Piutang usaha yang dijaminkan Rp 50.000
3. Penjualan dengan kartu kredit
Penjualan dengan kartu kredit terdapat tiga pihak yang terlibat, yaitu : Penjual, Penerbit Kartu Kredit dan Pembeli.
Penjualan dengan kartu kredit bagi penjual diperlakukan sebagai penjualan kredit. Piutang yang timbul bukan kepada pembeli tetapi kepada penerbit kartu kredit.
Sebagai contoh
Pada tanggal 15 Februari 2017 PT. Syurla Profit menerima pembayaran dengan kartu kredit sebesar Rp 1.000.000 atas barang dagangan yang dibeli oleh seorang pembeli yang menggunakan Master Card. Biaya jasa yang diberikan kepada penerbit kartu kredit sebesar 5 % (Rp 1.000.000 x 5 % = Rp 50.000) dari jumlah transaksi sehingga jumlah yang dibayar oleh Master Card sebesar Rp 950.000 (Rp 1.000.000 – Rp 50.000).
Pencatatan yang dilakukan dalam jurnal yaitu:
Piutang dagang Rp 1.000.000
Penjualan Rp 1.000.000
(Untuk mencatat penjualan dengan kartu kredit)
Kas Rp 950.000
Biaya jasa kartu kredit Rp 50.000
Piutang dagang Rp 1.000.000
(Untuk mencatat penerimaan pembayaran dari penerbit kartu kredit)
Post a Comment