Dalam tulisan kali ini kita akan membahas mengenai sumber dana bank. Sumber dana bank merupakan usaha yang dilakukan bank dalam memperoleh dana untuk membiayai kegiatan operasinya. Sesuai dengan fungsi bank sebagai lembaga keuangan di mana kegiatan sehari-harinya bergerak di bidang keuangan, maka sumber-sumber dana juga tidak terlepas dari bidang keuangan. Fungsi sumber dana bagi bank yaitu sebagai alat pembayaran kegiatan usahanya, sebagai sumber likuiditas bank, sebagai tolak ukur kepercayaan masyarakat terhadap bank yang bersangkutan. Yang menjadi jenis sumber-sumber dana bank yaitu:
1. Dana yang bersumber dari bank itu sendiri
Sumber dana yang bersumber dari bank itu sendiri merupakan sumber dana dari modal sendiri. Pencarian dana yang bersumber dari bank itu sendiri terdiri dari: setoran modal dari pemegang saham, cadangan-cadangan bank, laba bank yang belum dibagi.
Keuntungan dari sumber dana sendiri adalah tidak perlu membayar bunga yang relatif lebih besar daripada jika meminjam ke lembaga lain. Kerugiannya adalah waktu yang diperlukan untuk memperoleh dana dalam jumlah besar memerlukan waktu yang relatif lebih lama. Hal ini disebabkan untuk melakukan penjualan saham bukanlah hal yang mudah.
2. Dana yang berasal dari masyarakat luas
Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi suatu bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mempu membiayai operasinya dari sumber dana ini. Pencarian dana dari sumber ini relatif paling mudah dibandingkan dengan sumber lainnya. Pencarian dan dari sumber dana ini paling dominan asal dapat memberikan bunga dan fasilitas menarik lainnya, menarik dana dari sumber ini tidak terlalu sulit. Kegiatan penghimpunan dana ini dibagi ke dalam 3 jenis yaitu:
a. Simpanan dalam bentuk giro
Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan atau yang dapat disamakan dengan itu.
Penarikan adalah diambilnya uang tersebut dari rekening giro sehingga menyebabkan giro tersebut berkurang, yang ditarik secara tunai maupun ditarik secara non tunai (pemindahanbukuan).
Jenis-jenis sarana penarikan dana di rekening giro:
1. Cek
Merupakan surat perintah tanpa syarat kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebtu, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atu kepada pemegang cek tersebut.
2. Bilyet Giro (BG)
Merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut untuk memindahbukuan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau bank lain.
3. Alat Pembayaran Lainnya
Adalah surat perintah kepada bank yang dibuat secara tertulis pada kertas yang ditandatangani oleh pemegang rekening atau kuasanya untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pihak lain pada bank yang sama atau bank lain.
b. Simpanan dalam bentuk tabungan
Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Syarat-syarat penarikan tetentu maksudnya adalah sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat antara bank dengan si penabung. Contoh, dalam hal frekuensi penarikan, apakah 2 kali seminggu atau setiap hari atau mungkin setiap saat. Alat-alat penarikan tabungan yaitu: buku tabungan, slip penarikan, kuitansi, kartu Automated Teller Machine (ATM).
c. Simpanan dalam bentuk deposito
Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpanan dengan bank. Artinya jika nasabah deposan menyimpan uangnya untuk jangka waktu 3 bulan, maka uang tersebut baru dapat dicairkan setelah jangka waktu tersebut berakhir dan sering disebut tanggal jatuh tempo. Sarana atau alat untuk menarik uang yang disimpan di deposito sangat tergantung dari jenis depositonya. Artinya setiap jenis deposito mengandung beberapa perbedaan sehingga diperlukan sarana yang berbeda pula. Jenis-jenis deposito yang ada di Indonesia yaitu:
1. Dana yang bersumber dari bank itu sendiri
Sumber dana yang bersumber dari bank itu sendiri merupakan sumber dana dari modal sendiri. Pencarian dana yang bersumber dari bank itu sendiri terdiri dari: setoran modal dari pemegang saham, cadangan-cadangan bank, laba bank yang belum dibagi.
Keuntungan dari sumber dana sendiri adalah tidak perlu membayar bunga yang relatif lebih besar daripada jika meminjam ke lembaga lain. Kerugiannya adalah waktu yang diperlukan untuk memperoleh dana dalam jumlah besar memerlukan waktu yang relatif lebih lama. Hal ini disebabkan untuk melakukan penjualan saham bukanlah hal yang mudah.
2. Dana yang berasal dari masyarakat luas
Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi suatu bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mempu membiayai operasinya dari sumber dana ini. Pencarian dana dari sumber ini relatif paling mudah dibandingkan dengan sumber lainnya. Pencarian dan dari sumber dana ini paling dominan asal dapat memberikan bunga dan fasilitas menarik lainnya, menarik dana dari sumber ini tidak terlalu sulit. Kegiatan penghimpunan dana ini dibagi ke dalam 3 jenis yaitu:
a. Simpanan dalam bentuk giro
Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan atau yang dapat disamakan dengan itu.
Penarikan adalah diambilnya uang tersebut dari rekening giro sehingga menyebabkan giro tersebut berkurang, yang ditarik secara tunai maupun ditarik secara non tunai (pemindahanbukuan).
Jenis-jenis sarana penarikan dana di rekening giro:
1. Cek
Merupakan surat perintah tanpa syarat kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebtu, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atu kepada pemegang cek tersebut.
2. Bilyet Giro (BG)
Merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut untuk memindahbukuan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau bank lain.
3. Alat Pembayaran Lainnya
Adalah surat perintah kepada bank yang dibuat secara tertulis pada kertas yang ditandatangani oleh pemegang rekening atau kuasanya untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pihak lain pada bank yang sama atau bank lain.
b. Simpanan dalam bentuk tabungan
Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Syarat-syarat penarikan tetentu maksudnya adalah sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat antara bank dengan si penabung. Contoh, dalam hal frekuensi penarikan, apakah 2 kali seminggu atau setiap hari atau mungkin setiap saat. Alat-alat penarikan tabungan yaitu: buku tabungan, slip penarikan, kuitansi, kartu Automated Teller Machine (ATM).
c. Simpanan dalam bentuk deposito
Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpanan dengan bank. Artinya jika nasabah deposan menyimpan uangnya untuk jangka waktu 3 bulan, maka uang tersebut baru dapat dicairkan setelah jangka waktu tersebut berakhir dan sering disebut tanggal jatuh tempo. Sarana atau alat untuk menarik uang yang disimpan di deposito sangat tergantung dari jenis depositonya. Artinya setiap jenis deposito mengandung beberapa perbedaan sehingga diperlukan sarana yang berbeda pula. Jenis-jenis deposito yang ada di Indonesia yaitu:
- Deposito berjangka merupakan deposito yang diterbitkan menurut jangka waktu tertentu. Jangka waktu deposito biasanya bervariasi mulai dari 1, 2, 3, 6, 12, 18 sampai dengan 24 bulan. Deposito berjangka diterbitkan atas nama baik perorangan maupun lembaga. Artinya di dalam bilyet deposito tercantum nama seseorang atau lembaga. Bunga deposito dapat ditarik setiap bulan atau setelah jatuh tempo (jangka waktu) sesuai jangka waktunya, baik ditarik tunai maupun non tunai dan dikenakan pajak dari jumlah bunga yang diterimanya.
- Sertifikat deposito merupakan deposito yang diterbitkan dengan jangka waktu 2, 3, 6, 12 dan 12 bulan. Sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk dalam bentuk sertifikat dan dapat diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak lain. Pencairan bunga sertifikat deposito dapat dilakukan di muka, baik tunai maupun non tunai.
- Deposito on Call merupakan deposito yang berjangka waktu minimal 7 hari dan paling lama kurang dari 1 bulan. Diterbitkan atas nama dan biasanya dalam jumlah yang besar misalnya 50 juta rupiah (tergantung bank yang bersangkutan). Pencairan bunga dilakukan pada saat pencairan deposito on call, sebelum deposito on call dicarikan terlebih dahulu 3 hari sebelumnya nasabah sudah memberitahukan bank penerbit. Besarnya bunga biasanya dihitung perbulan dan biasanya untuk menentukan bunga dilakukan negosiasi antara nasabah dengan pihak bank. Simpanan giro merupakan dana murah bagi bank, karena bunga atau balas jasa yang dibayar paling murah dibandingkan dengan simpanan tabungan dan simpanan deposito. Sedangkan simpanan tabungan dan simpanan deposito disebut dana mahal, hal ini disebabkan bunga yang dibayar kepada pemegangnya relatif lebih tinggi, dibandingkan dengan jasa giro.
3. Dana yang bersumber dari lembaga lainnya
Sumber dana yang ketiga ini merupakan sumber dana tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana pertama dan kedua di atas. Pencarian dari sumber dana ini relatif lebih mahal dan sifatnya hanya sementara waktu saja. Kemudian dana yang diperoleh dari sumber ini digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu. Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari:
- Kredit likuiditas dari Bank Indonesia, merupakan kredit yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditasnya. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan sektor-sektor tertentu.
- Pinjaman antar bank biasanya pinjaman ini diberikan kepada bank-bank yang mengalami kalah kliring di dalam lembaga kliring. Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relatif tinggi.
- Pinjaman dari bank-bank luar negeri. Merupakan pinjaman yang diperoleh perbankan dari pihak luar negeri.
- Surat Berharga Pasar Uang (SBPU). Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SBPU kemudian diperjualbelikan kepada pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan maupun non keuangan.
Demikianlah penjelasan mengenai sumber dana bank, terimakasih sudah membaca tulisan ini ya. Semoga tulisan ini bermanfaat dan dapat menambah pemahaman anda mengenai sumber dana bank. Baca juga tulisan yang lain untuk menambah pemahaman anda mengenai materi akuntansi yang lainnya.
Post a Comment