Permodalan

Modal adalah unsur terpenting dalam mendirikan perusahaan. Bentuk badan hukum perusahaan dan jenis Industri juga akan mempengaruhi seberapa besar modal yang harus di setor dan ditempatkan penuh. Jika bentuk badan hukumnya Perseroan Terbatas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas atau lebih dikenal dengan Undang-Undang PT, besarnya Modal Perusahaan minimal Rp50 juta dengan 25% dari Modal tersebut harus ditempatkan dan disetor penuh (Modal Disetor minimal sebesar 25% x Rp50 juta = Rp12,5 juta). Namun, terdapat beberapa industri (misalnya Perbankan) yang juga mengacu pada UU PT tersebut namun juga memiliki ketentuan tersendiri yang mengatur terkait dengan jumlah minimal Modal yang harus disetorkan.

Permodalan


Dalam pencatatannya, Modal Disetor dicatat sebagai berikut:
Debit (Dr.) Kas                                  xxx
          Kredit (Cr.) Modal Disetor                  xxx
Contohnya: Ibu Ani ingin mendirikan PT. Ani dengan melakukan transfer dari rekening pribadi ke rekening PT. Ani sebesar Rp100 juta.
Jurnal akuntansinya:
Debit (Dr.) Kas PT. Ani (Rekening PT. Ani)          Rp100 juta
           Kredit (Cr.) Modal Disetor PT. Ani                 Rp100 juta
atau jika dalam bentuk barang atau bangunan* menjadi sebagai berikut:
Debit (Dr.) Gedung/Tanah/Kendaraan              xxx
           Kredit (Cr.) Modal                                        xxx
Contohnya: Ibu Ani ingin mendirikan PT. Ani dengan memberikan gedung yang dimiliki untuk digunakan dalam operasional PT. Ani sebagai setoran Modal. (Misalkan nilai appraisal independen untuk gedung tersebut sebesar Rp200 juta).
Jurnal akuntansinya:
Debit (Dr.) Aset Tetap PT. Ani (Gedung Kantor)                  Rp200 juta
           Kredit (Cr.) Modal Disetor PT. Ani                                                   Rp200 juta
Catatan: Setoran Modal pada saat pendirian untuk beberapa Industri tidak memperbolehkan Modal berupa Bangunan/Tanah/Benda Bergerak (misalnya Perbankan).

Modal dapat bertambah maupun berkurang yang bersumber dari Internal maupun dari eksternal perusahaan. Dari sisi internal, Modal berasal dari kinerja operasional perusahaan yang tercermin dalam Laba Rugi perusahaan dan dapat dilihat dalam LAPORAN PERUBAHAN KEPEMILIKAN (Statement of Owner’s Equity) namun tidak akan mempengaruhi nilai nominal Modal Dasar atau Modal Disetor Perusahaan. Akan bertambah pada saat Perusahaan tersebut memperoleh LABA dan akan berkurang pada saat perusahaan tersebut dalam kondisi RUGI. Sedangkan untuk eksternal, berasal dari penambahan modal disetor dari Pemilik perusahaan dan akan menambah Modal Disetor perusahaan dan dapat juga berkurang dengan melakukan penarikan modal (withdrawal).

Penarikan Modal = Capital Withdrawal, dalam prakteknya dibenarkan kah?
Dalam belajar akuntansi, kita biasanya menghadapi pertanyaan terkait dengan Pemilik Modal yang melakukan penarikan modal yang telah disetorkan (withdrawal) yang dicatat sebagai berikut:
Debit (Dr.) Modal                            xxx
          Kredit (Cr.) Kas                         xxx
Contoh: Ibu Ani melakukan penarikan Modal yang telah disetor pada PT. Ani sebesar Rp15 juta.
Jurnal akuntansinya:
Debit (Dr.) Modal Disetor - Capital Withdrawal             Rp15 juta
          Kredit (Cr.) Kas – Rekening PT. Ani                               Rp15 juta

Modal Perusahaan dalam pencatatan dan pengakuannya terdapat dua yaitu Modal Dasar dan Modal Disetor yang tercatat dalam Anggaran Dasar Perusahaan. Modal Dasar adalah total Modal yang akan disetorkan kepada Perusahaan sedangkan Modal Disetor adalah Modal yang telah disetor pada saat pendirian dan selanjutnya dapat dilakukan penyetoran kembali yang nilai akumulasinya maksimal sebesar Modal Dasar. Jika pemilik melakukan setoran Modal, perusahaan akan melakukan perubahan Anggaran Dasar pada pasal terkait dengan Modal Disetor. Perusahaan juga dapat melakukan perubahan besarnya Modal Dasar dengan melakukan perubahan Anggaran Dasar pada pasal terkait dengan Modal Dasar.
Perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Penarikan Modal harus dilakukan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam UU PT tersebut disebutkan bahwa Penarikan Modal tersebut dapat dilakukan dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai dengan pasal 44 ayat (1) UU PT. dengan melakukan perubahan Anggaran Dasar. Hal tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan syarat minimal Modal yang harus ditempatkan dan disetor penuh.**
**Catatan: Terdapat industri yang TIDAK MEMPERBOLEHKAN adanya penarikan Modal Disetor (Perbankan).

Penarikan Modal yang dilakukan Pemilik dapat mengakibatkan berkurangnya Modal Kerja (Kas) yang dapat digunakan untuk ekspansi perusahaan atau pengembangan usaha perusahaan. Cara lain untuk melakukan penarikan (withdrawal) atau pengurangan porsi kepemilikan dapat dilakukan dengan melakukan penjualan Modal yang dimiliki kepada Pihak lain sehingga tidak mengganggu operasional perusahaan. Dalam prosesnya hanya dengan melakukan perubahan pada Anggaran Dasar terkait dengan penggantian nama pemilik sedangkan proses transaksi yang dilakukan pemilik berada diluar perusahaan atau tidak dicatat secara jurnal akuntansi. Namun hal tersebut dapat mengakibatkan beralihnya kepemilikan atau Pemegang Saham Pengendali perusahaan.

Post a Comment