Dalam pencatatannya, Modal Disetor dicatat sebagai berikut:
Debit (Dr.) Kas xxx
Kredit (Cr.) Modal Disetor xxx
Contohnya: Ibu Ani ingin mendirikan PT. Ani dengan melakukan transfer dari rekening pribadi ke rekening PT. Ani sebesar Rp100 juta.
Jurnal akuntansinya:
Debit (Dr.) Kas PT. Ani (Rekening PT. Ani) Rp100 juta
Kredit (Cr.) Modal Disetor PT. Ani Rp100 juta
atau jika dalam bentuk barang atau bangunan* menjadi sebagai berikut:
Debit (Dr.) Gedung/Tanah/Kendaraan xxx
Kredit (Cr.) Modal xxx
Contohnya: Ibu Ani ingin mendirikan PT. Ani dengan memberikan gedung yang dimiliki untuk digunakan dalam operasional PT. Ani sebagai setoran Modal. (Misalkan nilai appraisal independen untuk gedung tersebut sebesar Rp200 juta).
Jurnal akuntansinya:
Debit (Dr.) Aset Tetap PT. Ani (Gedung Kantor) Rp200 juta
Kredit (Cr.) Modal Disetor PT. Ani Rp200 juta
Catatan: Setoran Modal pada saat pendirian untuk beberapa Industri tidak memperbolehkan Modal berupa Bangunan/Tanah/Benda Bergerak (misalnya Perbankan).
Modal dapat bertambah maupun berkurang yang bersumber dari Internal maupun dari eksternal perusahaan. Dari sisi internal, Modal berasal dari kinerja operasional perusahaan yang tercermin dalam Laba Rugi perusahaan dan dapat dilihat dalam LAPORAN PERUBAHAN KEPEMILIKAN (Statement of Owner’s Equity) namun tidak akan mempengaruhi nilai nominal Modal Dasar atau Modal Disetor Perusahaan. Akan bertambah pada saat Perusahaan tersebut memperoleh LABA dan akan berkurang pada saat perusahaan tersebut dalam kondisi RUGI. Sedangkan untuk eksternal, berasal dari penambahan modal disetor dari Pemilik perusahaan dan akan menambah Modal Disetor perusahaan dan dapat juga berkurang dengan melakukan penarikan modal (withdrawal).
Penarikan Modal = Capital Withdrawal, dalam prakteknya dibenarkan kah?
Dalam belajar akuntansi, kita biasanya menghadapi pertanyaan terkait dengan Pemilik Modal yang melakukan penarikan modal yang telah disetorkan (withdrawal) yang dicatat sebagai berikut:
Debit (Dr.) Modal xxx
Kredit (Cr.) Kas xxx
Contoh: Ibu Ani melakukan penarikan Modal yang telah disetor pada PT. Ani sebesar Rp15 juta.
Jurnal akuntansinya:
Debit (Dr.) Modal Disetor - Capital Withdrawal Rp15 juta
Kredit (Cr.) Kas – Rekening PT. Ani Rp15 juta
Modal Perusahaan dalam pencatatan dan pengakuannya terdapat dua yaitu Modal Dasar dan Modal Disetor yang tercatat dalam Anggaran Dasar Perusahaan. Modal Dasar adalah total Modal yang akan disetorkan kepada Perusahaan sedangkan Modal Disetor adalah Modal yang telah disetor pada saat pendirian dan selanjutnya dapat dilakukan penyetoran kembali yang nilai akumulasinya maksimal sebesar Modal Dasar. Jika pemilik melakukan setoran Modal, perusahaan akan melakukan perubahan Anggaran Dasar pada pasal terkait dengan Modal Disetor. Perusahaan juga dapat melakukan perubahan besarnya Modal Dasar dengan melakukan perubahan Anggaran Dasar pada pasal terkait dengan Modal Dasar.
Perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Penarikan Modal harus dilakukan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam UU PT tersebut disebutkan bahwa Penarikan Modal tersebut dapat dilakukan dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai dengan pasal 44 ayat (1) UU PT. dengan melakukan perubahan Anggaran Dasar. Hal tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan syarat minimal Modal yang harus ditempatkan dan disetor penuh.**
**Catatan: Terdapat industri yang TIDAK MEMPERBOLEHKAN adanya penarikan Modal Disetor (Perbankan).
Penarikan Modal yang dilakukan Pemilik dapat mengakibatkan berkurangnya Modal Kerja (Kas) yang dapat digunakan untuk ekspansi perusahaan atau pengembangan usaha perusahaan. Cara lain untuk melakukan penarikan (withdrawal) atau pengurangan porsi kepemilikan dapat dilakukan dengan melakukan penjualan Modal yang dimiliki kepada Pihak lain sehingga tidak mengganggu operasional perusahaan. Dalam prosesnya hanya dengan melakukan perubahan pada Anggaran Dasar terkait dengan penggantian nama pemilik sedangkan proses transaksi yang dilakukan pemilik berada diluar perusahaan atau tidak dicatat secara jurnal akuntansi. Namun hal tersebut dapat mengakibatkan beralihnya kepemilikan atau Pemegang Saham Pengendali perusahaan.
Post a Comment